gravatar

Mengantar surat panggilan sidang Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru Ditikam

PEKANBARU,MR
Petugas Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru Basril, Selasa 14/6] sekitar pukul 13.00WIB ditikam H Menok 70 thn dengan menggunakan sebilah belatih karat, akibatnya petugas juru sita PN Pekanbaru yang sedang bertugas mengantar surat panggilan [relas] untukpanggilan sidang perkara perdata No. 26/pdt.G/PN.PBR/2011 itu menderita luka serius dibagian lehernya dan terpaksa dilarikan ke ruma sakit Ibnu Sina Pekanbaru guna mendapat perawatan intensif, bahkan menurut Krosbin Lumban Gaol, SH MH, Humas PN Pekanbaru, jurusita pengadilan negeri Pekanbaru itu akan menjalani operasi hari ini juga {selasa14/6] sekitar pukul 16.00 WIB, sebab pisau yang digunakan pelaku merupakan pisau atau belatih yang sudah karat.
Menurut Krosbin Lumban Gaol, SH MH Humas PN Pekanbaru, pelaku sudah ditangkap dan sudah meringkuk di tahanan Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya peristiwa penikaman itu, telah dilaporkan pegawai PN Pekanbaru ke Polresta.
Selain itu, humas PN Pekanbaru ini kepada Media Riau menerangkan kronologis peristiwa penikaman itu, sekitar pukul 13.00 WIB korban Basril, yang tidak lain adalah jurusta PN Pekanbaru mendapat tugas untuk mengantarkan surat panggilan sidang kepada pelaku H Menok untuk menghadiri persidangan dalam kasus perdata No. 26/pdt.G/PN.PBR/2011, entah bagaimana h menok tiba-tiba marah dan menikan petugasd yang mengantar surat panggilan itu.
Menurut Krosbin, dalam perkara No. 26/pdt.G/PN.PBR/2011 itu, H Menok adalah tergugat, sedangkan penggugatnya adalah Zarkasi. Gugatan perdata itu bermula tahun 1998 lalu H Menok ada membeli tanah dari Zarkasi [penggugat seluas 8.000 meter persegi seharga Rp 36 juta lokasi tanah tersebut berada di Kelurahan Umbansari Rumbai, namun H Menok tidak saja menguasai tanah seluas 8.000 meter itusaja, tapi seluruh tanah milik penggugat Zarkasih seluas 32.132 meter persegi di lokasi yang sama dikuasai H Menok[ tergugat], sebelum diajukan gugatan perdata ke PN Pekanbaru, Zarkasi beberapa kali, baik secara tertulis maupun lisan telah memperingatkan tergugat untuk mengosongkan lahan milik penggugat, namun tidak digubris oleh tergugat H Menok Kini, belum lagi dapat menghadiri sidang kasus perdata, H Menok yang diduga punya tempramen tinggi itu, harus menjalani pemeriksaan kasus pidana dan meringkuk di balik terali besi Polresta Pekanbaru. (rus)

Artikel Terkait by Categories



Widget by Uda3's Blog
Bagikan

INILAH.COM

NOKIA

KURS RUPIAH HARI INI

COVER NEWS PAPER

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget